faq:2022:06:03:000155609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak kalo misal WP mau laporin April 2021 tapi untuk April 2022 sudah pernah ebupot unifikasi, maka untuk yang Masa April 2021 SPT Masa Normal PPh 23 juga harus pakai ebuni ya kalo mau lapor?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan, dilaksanakan berdasarkan Perdirjen Nomor PER-53/PJ/2009 dan/atau Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2017.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155609_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion