faq:2022:06:03:000155586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kantor kami baru saja melakukan upgrade (dari CV ke PT) sehingga terbit NPWP untuk PT , lalu NPWP CV nya masih saya gunakan sampai kapan ya?
Jawaban
kalau sudah upgrade ke PT, dan npwp cv nya sudah tidak digunakan, silakan bisa mengajukan penghapusan npwp cv nya. Kalau npwp sudah dihapus baru nanti sudah tidak ada kewajiban perpajakan lagi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion