User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155582_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email izin bertanya mas mbak jika lawan transaksi (pemilik gedung) sudah meninggal dunia. Apakah kami perlu menerbitkan bukti potong atas sewa gedung tersebut. Atau pajak sewa tersebut kami setor pakai npwp sendiri? Mas mbak ini sepanjang NPWP pemilik gedung blm dihapus, tetap diterbitkan bukti potongnya kan ya? atau bagaimana mas mbak?


Jawaban

benar, tetap ada kewajiban pembuatan bukti potong atas sewanya. untuk setorannya ini transaksi antara penyewa badan dan pemilik OP ?kalo iya maka memang setorannya oleh penyewa sebagai pemotong.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I Y C Q
S S U᠎ X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T C L W
 
faq/2022/06/03/000155582_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)