faq:2022:06:03:000155581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, untuk PKP yang gagal produksi, jika : 1. Kompensasi ppn masukan nya belum terpakai selama tiga tahun bgmna ya perlakuannya? 2. Kompensasi ppn masukan sudah terlanjur terpakai, namun sudah melewati 3 thn. Bgmna ya perlakuannya? https://twitter.com/devy_siani/status/1532575291607900160
Jawaban
Boleh digali terlebih dahulu ya, sejak kapan dikukuhkan sebagai PKP nya dan sejak dikukuhkan sebagai PKP/sejak pertama kali mengkreditkan pajak masukan sudah ada penyerahan atau belum?
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion