User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, untuk PKP yang gagal produksi, jika : 1. Kompensasi ppn masukan nya belum terpakai selama tiga tahun bgmna ya perlakuannya? 2. Kompensasi ppn masukan sudah terlanjur terpakai, namun sudah melewati 3 thn. Bgmna ya perlakuannya? https://twitter.com/devy_siani/status/1532575291607900160


Jawaban

Boleh digali terlebih dahulu ya, sejak kapan dikukuhkan sebagai PKP nya dan sejak dikukuhkan sebagai PKP/sejak pertama kali mengkreditkan pajak masukan sudah ada penyerahan atau belum?

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V Y L᠎ N
A T L Q᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I U X Q
 
faq/2022/06/03/000155581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)