faq:2022:06:03:000155580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp mengikuti kebijakan 1 pps. Wajib pajak bermaksud ingin menambah harta Dia gatau caranya jadi dia mencabut spph dan sudah terlanjur tercabut . Wp tidak bisa membuat spph lagi padahal sudah membayar tebusan. Gimana ya ms/mb?
Jawaban
dianggap tidak melakukan program pengungkapan sukarela dan tidak bisa melaporkan spph kembali, konfirmasi ke kpp menggunakan mekanisme pbk/pmk 187
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155580_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion