User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 22 atas kripto pemungutannya bagaimana?


Jawaban

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (4) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M E M Z
O G L Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N L I N
 
faq/2022/06/03/000155579_1234.txt · Last modified: (external edit)