faq:2022:06:03:000155562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?
Jawaban
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155562_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion