User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155542_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pemberian bukti potong ke lawan transaksinya apakah ada ketentuan waktunya?


Jawaban

Tidak diatur secara khusus, namun di PMK-12/2017 Ps 2 ayat 2: Bukti pemotongan/pemungutan PPh harus diberikan oleh Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut. Khusus untuk bunga obligasi ketentuan di lampiran per-24/2021 terkait dokumen yg dipersamakan juga harus disampaikan kepada pihak yang dipotong.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H I H F
C I L M​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ I G G G
 
faq/2022/06/03/000155542_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)