faq:2022:06:03:000155542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pemberian bukti potong ke lawan transaksinya apakah ada ketentuan waktunya?
Jawaban
Tidak diatur secara khusus, namun di PMK-12/2017 Ps 2 ayat 2: Bukti pemotongan/pemungutan PPh harus diberikan oleh Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut. Khusus untuk bunga obligasi ketentuan di lampiran per-24/2021 terkait dokumen yg dipersamakan juga harus disampaikan kepada pihak yang dipotong.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155542_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion