User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155488_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Agen sebelumnya menjelaskan Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. pertanyaan nya: 1) Bilamana ekspor yang dilakukan tersebut adalah produk minyak goreng SUDAH DALAM KEMASAN kartonan baik pouch, pet ataupun jerigen; apakah termasuk wajib dikenakan PPh 22 Ekspor? 2) Siapa yang menentukan


Jawaban

Secara PPh tidak ada PPh atas ekspor, yang ada adalah ketika badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017), maka akan ada pemungutan PPh pasal 22. Ketentuan PPh 22 tersebut diatur berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V H B​ F
T E E H​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C Z W J
 
faq/2022/06/03/000155488_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)