faq:2022:06:03:000155425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri ph mt, masing2 punya usaha dengan omzt @4M. untuk menentukan boleh pakai pp 23 atau engga bagaimana?
Jawaban
Lampiran PER 19/2014 Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau status kawin tetapi isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), jumlah Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155425_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion