faq:2022:06:03:000155413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
implementasi penggunaan menggunakan efaktur mulai kapan?
Jawaban
https://faqprepop.webflow.io/ Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap. (1) Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020. (2) Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020. (3) Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155413_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion