faq:2022:06:03:000155386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami bergerak dalam bidang perdagangan bahan konstruksi bangunan, dan mengadakan program Trade Promo. Yang mengadakan trade Promo adalah perusahaan kami (Dibiayakan perusahaan) promo yang dimaksud dalam bentuk Pemberian voucher kepada costumer (Toko) kami yang mencapai pembelian tertentu. Costumer (Toko) melakukan pembelian ke Distributor kami, lalu distributor akan memberikan voucher Belanja ke Toko yang mencapai pembelian tertentu, kemudian distributor akan klaim biaya voucher ter
Jawaban
<WRAP> penyerahan vouchernya sendiri bukan objek ppn ya. Tapi kalau ada jasa yg ditagihkan, itu yg dikenai ppn. Misal jasa pemasaran vouchernyanya. Jd kalau voucher yg diberikan ke pembeli
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155386_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion