Tanya
Dear admin, Saya Fahri bagian pajak Miura dengan NPWP 02.877.826.4-431.000. Saya menerima Faktur Pajak dari Bank Mizuho atas pembuatan Refenrece letter. Pertanyaan: 1. Apakah atas pembuatan reference letter yg dibuat oleh Bank tsb dikenakan PPN? 2. Apakah harus dipotong PPh? Mohon arahannya.
Jawaban
Untuk jasa keuangan bedasarkan UU HPP tidak lagi di kecualikan dari pengenaan PPN, kalaupun yang dia maksud di sana adalah jasa terkait jasa keuangan, maka sekarang masuk ke pasal 16B (bebas/ tidak di pungut), namun untuk aturan pelaksanaannya belum ada. Nah apabila jenis jasa yang disebutkan WP bukan terkait jasa keuangan, maka harusnya tetap akan ada pengenaan PPNnya. Sementara itu untuk PPh nya, apabila itu di anggap sebagai jasa, maka dilihat lagi apakah termasuk jasa yang di kenakan PPh
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion