faq:2022:06:03:000155382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?
Jawaban
tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion