User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yayasan dapat donasi, tetapi donasi tsb digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi? perlakukan biaya fiskal dan pphnya bagaimana?


Jawaban

tidak bisa dibiayakan untuk yayasan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh. donasi bisa dianggap bukan objek pagi yayasan sepanajang memenuhi kriteria pmk-90/2020, bagi pengurus objek pph

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V D M​ F
A A Q U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G Y C A
 
faq/2022/06/03/000155382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)