User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155380_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pph 26 Imbalan Jasa dari WPLN Badan kak, Kalau sudah kita potong 20%. Tp invoice nya tb2 dbatalkan dgn credit note. Mekanisme pph yg sdh dsetor gmn ya? apa bs di PBK ke PPh 26 bulan berikutnya? https://twitter.com/asanyeo256/status/1532550751914192896


Jawaban

berarti dalam hal ini transaksinya batal ya ? Atas pph yang sudah terlanjur disetorkan, padahal seharusnya tidak terutang pph, maka wp bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015. Selain itu, apabila ada kelebihan pembayaran karena kesalahan pemotongan pph pasal 23 dan/atau 26 juga dapat diajukan PBK sesuai pmk 242/2014 dengan terlebih dahulu melakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan spt masa pph 23/26 nya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B W T᠎ S
A M H S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O V​ T O
 
faq/2022/06/03/000155380_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)