Tanya
#39Q: Perusahaan kami bergerak dalam bidang jasa Cloud. Jadi kami PT Cloud menjual jasa ke perusahaan-perusahaan yang di Indonesia. misalya Sinarmas, Netmedia dan lain-lain. Untuk biaya penjualannya kami bayar ke pusat kami yaitu di Cloud Singapore, karena Cloud Singapore yang talangin dulu bayar ke Google dan Amazon. Apakah transaksi tersebut ada dikenakan Pph 26 ya? antara Cloud Indonesia dengan Cloud Singapore? transaksi ini semacam reimbursement, tidak ada pengambilan keuntungan dari Cloud
Jawaban
#39A by pm dijawab normatif aja, selama termasuk dalam objek PPh pasal 26 yang dijelaskan dalam Pasal 26 UU PPh stdd UU Ciptaker, maka dikenakan PPh pasal 26. jika bingung menentukan termasuk di dalamnya atau tidak, sarankan konmfrmasi ke KPP. objek PPh Pasal 26 ini bukan cuma yang ada di ayat (1) ya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion