faq:2022:06:03:000155369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk Jasa Perbankan sudah terutang PPN. Hanya dibedakan JKP Bank yang Terutang Normal dan yang Terutang Dibebaskan. Bank itu sebenarnya boleh ndak sih,, membuat FP DIgunggung? Dianggap seperti PKP PE saja? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Dikembalikan ke ketentuan per-03/2022 terkait pedagang eceran
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion