faq:2022:06:03:000155347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami melakukan penjualan ke pembeli di Batam di maret 2022. Untuk penjualan ini, menggunakan kode faktur 070 (PPBJ dan endorsement sudah didapatkan). Namun, kemudian ketika barangnya akan diinstall ternyata rusak sehingga harus dikembalikan ke Jakarta.Pertanyaan:1. Atas pengembalian BKP tersebut, teknisnya bagaimana? Apakah faktur pajaknya dibatalkan lalu dibuat yang baru? Atau dibuatkan nota retur? Dan bagaimana jika pembeli tidak mau mengupload nota retur tersebut?2. Atas pengembalian BKP ters
Jawaban
untuk yang tidak di kenakan PPN adalah sesuai yang di atur di pasal 18 PMK 173
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion