User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q: jika ada perubahan FP karena ada biaya penalty dimana mengurangi DPP, apakah FP harus di buat pengganti, yang dimana PPBJ nya juga harus di revisi, untuk FPnya dengan kode 070, atau ada solusi lain? biaya penalty seperti potongan harga karena spek barang yang dikirimkan berbeda dengan yang di kontrak


Jawaban

#26A: itu mengubah nilai transaksinya ya tik ? kalo memang mengubah nilai transaksi itu harus pembetulan PPBJ nya juga baru bisa bikin pengganti. kalo penalty yg dimaksud cuma denda tanpa mengubah nilai transaksi dan tidak ada penyerahan bkp/jkp lainnya disitu harusnya gak perlu dibuatkan pengganti. Beda lagi kalo kasusnya barang itu dikembalikan karena tidak sesuai.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X F E V
F​ N W N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J N B A
 
faq/2022/06/03/000155326_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)