Tanya
#14Q WP memiliki rekening tabungan, yg didalamnya merupakan penghasilan/gaji dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong, dan sudah dilaporkan bukpotnya di SPT. Namun, rekening tabungan tersebut belum dicantumkan dalam SPT sebagai harta, apakah cukup pembetulan SPT atau harus PPS? Makasih
Jawaban
#14A Halo mas, mau pembetulan SPT atau ikut PPS itu keputusan WP. akan tetapi sesuai pasal 7 ayat (3) PMK-196/PMK.03/2021 menyebutkan, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. jadi bis
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion