faq:2022:06:03:000155312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022 dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. Apakah ini maksudnya tidak perlu lapor SPT Masa PPN, Mas/Mbak?
Jawaban
bener, sepanjang memenuhi pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 67nya, maka tidak perlu lapor SPT Masa PPN
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155312_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion