User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155312_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022 dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. Apakah ini maksudnya tidak perlu lapor SPT Masa PPN, Mas/Mbak?


Jawaban

bener, sepanjang memenuhi pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 67nya, maka tidak perlu lapor SPT Masa PPN

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X P E W
Y P S T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W J B᠎ M
 
faq/2022/06/03/000155312_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1