faq:2022:06:03:000155307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > setelah melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah otomatis kan ada aspek pph 22 di situ dimana saya dipotong dengan tarif pph 22. kemudian saya kan minta bukti potong, kenapa dari pihak bendahara bilang bahwa harusnya saya yang buat bukti potong. apakah ada regulasi seperti itu? 2x transaksi, transaksi pertama 1.500.000 kemudian transaksi kedua senilai 5.000.000 atas pembelian hand sanitizer dan beberapa obat. mas/mbak mau mastiin, ini harusnya yg 1,5jt gak dipotong IP
Jawaban
iya bener, yang 5 juta harusnya di pungut IP nya sepanajang memenuhi ketentuan PMK59
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155307_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion