User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155307_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > setelah melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah otomatis kan ada aspek pph 22 di situ dimana saya dipotong dengan tarif pph 22. kemudian saya kan minta bukti potong, kenapa dari pihak bendahara bilang bahwa harusnya saya yang buat bukti potong. apakah ada regulasi seperti itu? 2x transaksi, transaksi pertama 1.500.000 kemudian transaksi kedua senilai 5.000.000 atas pembelian hand sanitizer dan beberapa obat. mas/mbak mau mastiin, ini harusnya yg 1,5jt gak dipotong IP


Jawaban

iya bener, yang 5 juta harusnya di pungut IP nya sepanajang memenuhi ketentuan PMK59

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ Y S T I
R J X U​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H F N Z
 
faq/2022/06/03/000155307_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)