faq:2022:06:03:000155306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q : apakah jasa kepabeanan termasuk non objek PPN dan termasuk dalam PMK 71/2022 freight forwarding. Mohon dibnatu mas mbak
Jawaban
non JKP diatur di Pasal 4A ayat 3 UU HPP kluster PPN. selama gak masuk kesitu berarti JKP. selama jasanya masuk kriteria jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), berarti bisa pake ketetnuan PMK 71/2022. kalo WP bingung menentukan masuk kesitu apa enggak, sarankan konfirmasi ke KPP aja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155306_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion