faq:2022:06:03:000155302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q : jika omset sudah di atas 4,8M kan sudah harus wajib menjadi pkp. kalau misalbya terima uang muka 1 th ke depan, apa 4.8M ini dihitung jg uang mukanya? pdhal kan belum ada penyerahan. (orang cuma bayar dimuka). Aku nyari di PMK 197/2013 belum jelas Mas/Mbak. Mohon bantuannya.
Jawaban
#16A: kalo peredaran brutonya udah lebih dari 4,8M harusnya udah ada kewajiban PKP, terlepas dari itu baru uang muka. yg penting 4,8 itu emang dari transaksi penyerahan BKP. kalo uang mukanya dari transaksi penyerahan non BKP atau non JKP, tidak masuk ke penghitungan yg 4,8.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155302_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion