User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000155276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/FadlyZainuri/status/1532335431576350720 @kring_pajak hai kak, saya mau tanya kapan waktunya terhutang PPh4(2) atas sewa lahan? dan apakah masa penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan?


Jawaban

terkait pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan mengacu ke KEP-227/PJ./2002. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Kemudian apakah penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan ? tidak harus sama, kembali lagi ke pada saat pembaya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R I K G
K​ W Z S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ G V L B
 
faq/2022/06/03/000155276_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)