faq:2022:06:03:000155272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : untuk pekerja harian lepas dibawah ptkp,perlu buat bukti potong nggak ya?
Jawaban
#6A: untuk selain pegawai tetap harus dibuatkan bukti pemotongan. jika dalam 1 bulan itu dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bupot dapat dibuat sekali untuk 1 bulan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155272_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion