Tanya
Untuk WP OP yg usaha penjualan perhiasan eceran bagaimana? Hanya setor dan tidak perlu lapor PPN? https://twitter.com/sendja012/status/1531963344826945536
Jawaban
Bisa dijelaskan pasal 6 ayat (1)-(3) PMK-30/2014 ya mbak. Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Jadi nanti ada kewajiban untuk setor dan lapor PPN bagi pengusaha emas perhiasan yg melakukan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Iya buat FPnya nilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat FP Pedagang Eceran dapat dalam bentuk bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis sesuai PER-03/2022, masuk ke lampiran 1111AB untuk penginputannya bagian faktur digunggung.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion