Tanya
https://twitter.com/rsknoviani/status/1531549511927050240 Jadi misal utk masa april, sah saja kan min tanggalnya 19 mei 2022? Karena kan kdang bru input di bulan mei pas mau dilapor. Mohon pencerahan ???? mas/mba ini ga masalahkan ya, atau gimana ya?
Jawaban
Di awal bisa jelasin dulu kapan kapan pembuatan bupot sesuai pasal 15 pp 94/2010. Lalu dalam hal telat membuat buat bukti potong tidak dikenakan sanksi selama tidak menyebabkan telat bayar atau telat lapor. Intinya pemilihan masanya sudah benar ya kak. Hanya saja kalo kasusnya gitu, nanti WP bisa telat setor karena untuk ebuni, sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a PER-24/2021, penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion