Tanya
apabila saya menyediakan jasa perbaikan yang menckup jasa tenaga kerja dan material, apakah dikenakan PPN? situasinya: PT saya di KPBPB menyerahkan jasa tsb ke TLDDP
Jawaban
di pasal 26 ayat (1) dan (2) PMK-173/2021 untuk jasa yg dimanfatkan di tlddp maupun di kawasan bebas secara secara umum terutang ppn. hanya saja di pasal 26 ayat 3 PMK-173/2021disebutkan, dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. jasa tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang nantinya akan mendapatkan fasilitas dibebaskan, namun untuk ketentuan turunan saat ini belum ada.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion