faq:2022:06:02:000184653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai sewa Safe Deposit Box pada bank. apakah kami harus memotong pph pasal 23 kepada bank?
Jawaban
di pasal 23 ayat (4) UU PPh, Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan salah satunya atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000184653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion