faq:2022:06:02:000179620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo ka, apabila lawan transaksi menolak untuk dibatalkan, padahal transaksi sdh benar2 batal, apa atas fp keluaran tsb bisa dibatalkan secara sepihak? Mohon informasi
Jawaban
kalau pembeli sudah mengkreditkan fp tsb, ga bisa dibatalkan sepihak bang. Harus kedua belah pihak klik batal.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000179620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion