User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000179612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah PPN pada tagihan PLN kepada PT (pemakaian diatas kategori R3) bisa dikreditkan?


Jawaban

dalam PMK 115/2021, salah satu BKP tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. Jika tagihan PLN yg dimaksud adalah transaksi tsb, maka atas PM tidak dapat dikreditkan (karena mendapat fasilitas dibebaskan). Namun jika diluar transaksi yg dimaksud di PMK 115, maka terutang PPN seperti biasa.. untuk pengkreditannya kita kembalikan lagi ke Pasal 9 ayat (8) UU 10 Tahun 2020 Cipta kerja bagian PPN (sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) maka pajak masukannya dapat dikreditkan).

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D X T S
Z S O G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W​ V P I
 
faq/2022/06/02/000179612_1234.txt · Last modified: (external edit)