Tanya
Samarinda termasuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sesuai KEPPRES No. 12 Tahun 1998 Namun, menurut 173/PMK.03/2021, TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.Jadi bisa saya simpulkan KAPET adalah TLDDP Menurut SE - 19/PJ.32/1999, Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah tidak dipungut atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut. namun, di PMK 173/2021, atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. jika perusahaan saya di KPBPB menyerahkan JKP ke kota Samarinda, dikenai ppn atau tidak?
Jawaban
se 19/1999 ini ngacu ke kepres 89/1996. dimana kepres itu sudah dicabut diganti dgn kepres 150/2000, di pasal 7, sebenarnya kapet ini bisa ditetapkan juga sebagai kawasan berikat tapi harusnya ada dokumen penetapannya krna tidak semua wilayah kapet ditetapkan sebagai kaber, hanya beberapa wilayah aja. ini juga dijelaskan di kep 229/2001 dan ada fasilitasnya. brrti jk penyerahan jkp oleh kpbpb ke tlddp untuk dimanfaatkan di tlddp ttp dikenai ppn
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion