User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000172146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

warisan itu kan dikecualikan dari objek pajak, apakah ada ketentuan lebih lanjut mengenai warisan? apakah harus dilaporkan di spt tahunan ahli waris?


Jawaban

pasal 4 ayat (3) huruf b uu pph stdtd uu hpp. kalau warisan sudah dibagi ke ahli waris dan ahli punya npwp maka ada kewajiban lapor spt tahunan dan warisan dilaporkan di bagian penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F B I T
C A B E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O N Y R
 
faq/2022/06/02/000172146_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1