User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000166484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak selamat siang, saya ingin bertanya terkait pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatan penyerahan kenaraan bermotor bekas, dengan adanya UU HPP saat ini, pedoman pengkreditan PM nya jadi seperti apa ya? karena PMK 79/2010 sdh dicbut. saya cek di PMK 65/2022 belum mengatur jelas terkait pengkreditan PM nya, jika kami tdk dapat memisahkan PM antara penyerahan biasa dgn penyerahan kendaraan bekas, bagaimana ya?


Jawaban

pasal 4 PMK 65/2022 Kalau kendaraan bekas sendiri, atas PM nya tidak dapat dikreditkan. Tapi jika ada PM yg dapat dikreditkan dan ada yang tidak dapat dikreditkan maka Penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN dan PMK-78/2010.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N J W M
B C A S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ Q I H D
 
faq/2022/06/02/000166484_1234.txt · Last modified: (external edit)