faq:2022:06:02:000155446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore mas/mba, mau bertanya berikaitan dengan PPN DTP rumah tapak, jadi ada penjualan rumah pada bulan maret 2022, faktur pajaknya sudah saya laporkan dan ternyata pada perjalannya rumah tersebut berhak mendapatkan ppn dtp sebesar 25%. Apabila saya sudah lapor fakturnya dibulan maret apa yang harus saya lakukan ya bu agar bisa mendapatkan fasilitas ppn dtp tersebut, dan untuk faktur pajak 070 bagaimana penginputannya?
Jawaban
bisa buat FP Pengganti saja, yang penting syarat di PMK-6/2022 tetap terpenuhi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155446_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion