User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sore mas/mba, mau bertanya berikaitan dengan PPN DTP rumah tapak, jadi ada penjualan rumah pada bulan maret 2022, faktur pajaknya sudah saya laporkan dan ternyata pada perjalannya rumah tersebut berhak mendapatkan ppn dtp sebesar 25%. Apabila saya sudah lapor fakturnya dibulan maret apa yang harus saya lakukan ya bu agar bisa mendapatkan fasilitas ppn dtp tersebut, dan untuk faktur pajak 070 bagaimana penginputannya?


Jawaban

bisa buat FP Pengganti saja, yang penting syarat di PMK-6/2022 tetap terpenuhi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R M N P
S Y C᠎ D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D M G F
 
faq/2022/06/02/000155446_1234.txt · Last modified: (external edit)