faq:2022:06:02:000155441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bisa kah bukti potong pph23 atas faktur pajak maret di buka pada masa berjalan saat ini?
Jawaban
bisa Mas. Tapi jangan lupa masa pajak di bukti potong disesuaikan dengan kapan saat terutangnya PPh 23 atas transaksi tersebut. Ketentuan saat terutang PPh 23 bisa cek pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155441_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion