faq:2022:06:02:000155440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS- apakah tetap melaporkan laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan?
Jawaban
dijawab normatif bahwa yang wajib menyampaikan laporan realisasi adalah yg disebutkan di pasal 18 ayat (1) PMK-196/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155440_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion