User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Baik, lantas kalau ada Instansi yg membayar Invoice full (DPP+PPN) jadi seharusnya mereka melakukan refund PPN ?


Jawaban

kalau Instansi Pemerintahnya sudah terlanjur bayar full ke PKP rekanan maka untuk teknis refund/pengembalian PPN-nya silakan disesuaikan dengan proses bisnis atau kesepakatan antara PKP rekanan dengan Instansi Pemerintah Mba. Yang penting sesuai ketentuan PMK-59/2022, jika PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah maka PPN disetorkan ke kas negara menggunakan SSP atas nama Instansi Pemerintah.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T R K B
S Y Z F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B P C O
 
faq/2022/06/02/000155438_1234.txt · Last modified: (external edit)