User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada PPN yg dibebaskan mengenai transaksi freight forwarding? Jika ada tolong sebutkan. Dan dasar peraturannya apa? Apabila dibebaskan, apakah tetap wajib dilaporkan dan dibuatkan FP?


Jawaban

Sejauh ini belum ada, Mas. Jasa freight forwarding yang di dalamnya terdapat biaya transportasi merupakan JKP tertentu yang dikenakan PPN sesuai PMK-71/PMK.03/2022.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z A U Z
B H D A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ I O E T
 
faq/2022/06/02/000155428_1234.txt · Last modified: (external edit)