faq:2022:06:02:000155428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada PPN yg dibebaskan mengenai transaksi freight forwarding? Jika ada tolong sebutkan. Dan dasar peraturannya apa? Apabila dibebaskan, apakah tetap wajib dilaporkan dan dibuatkan FP?
Jawaban
Sejauh ini belum ada, Mas. Jasa freight forwarding yang di dalamnya terdapat biaya transportasi merupakan JKP tertentu yang dikenakan PPN sesuai PMK-71/PMK.03/2022.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion