faq:2022:06:02:000155236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP meninggal tahun 1991 semua warisan terbagi tahun 1993 untuk harta belum dilaporkan dalam SPT tahunan apakah perlu membuat SPT pembetulan
Jawaban
Silakan dilaporkan pada SPT ahli waris berdasarkan pengalihan hak waris yang telah terbagi. dan melakukan penghapusan NPWP sesuai PER 04 tahun 2020
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion