User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP meninggal tahun 1991 semua warisan terbagi tahun 1993 untuk harta belum dilaporkan dalam SPT tahunan apakah perlu membuat SPT pembetulan


Jawaban

Silakan dilaporkan pada SPT ahli waris berdasarkan pengalihan hak waris yang telah terbagi. dan melakukan penghapusan NPWP sesuai PER 04 tahun 2020

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X᠎ Y C B
S W V I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D L᠎ G R
 
faq/2022/06/02/000155236_1234.txt · Last modified: (external edit)