faq:2022:06:02:000155233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Akuntan publik melakukan audit lebih dari 6 tahun buku apa sanksinya
Jawaban
Pada PMK 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa apabila KAP melakukan audit paling banyak 6 tahun buku berturut turut dan akuntan publik mengaudit 3 tahun buku berturut turut paling banyak akan dikenakan sanksi, pasal 62 disebutkan bisa diberikan sanksi pencoppotan izin, pembekuan izin
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion