User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Akuntan publik melakukan audit lebih dari 6 tahun buku apa sanksinya


Jawaban

Pada PMK 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa apabila KAP melakukan audit paling banyak 6 tahun buku berturut turut dan akuntan publik mengaudit 3 tahun buku berturut turut paling banyak akan dikenakan sanksi, pasal 62 disebutkan bisa diberikan sanksi pencoppotan izin, pembekuan izin

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R O T M
G J N᠎ U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F M G​ K
 
faq/2022/06/02/000155233_1234.txt · Last modified: (external edit)