User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPh 2021 yang belum dikreditkan apakah bisa dikreditkan di tahun 2022


Jawaban

Pada dasarnya yang diatur di PP 94 tahun 2010 pasal 6 adalah apabila penyerahan dan pengakuan nya berbeda, sebagai contoh atas penyerahan yang dilakukan di tahun 2021 dan sudah dilakukan pembayaran namun bukti potong nya diberikan oleh pemotong di tahun 2022 maka pihak yang dipotong diberikan pilihan apakah akan mengkreditkan di tahun berjalan atau tahun 2021. Namun dalam hal karena lupa memasukkan kredit pajak tahun 2021 diarahkan melakukan pembetulan atas SPT tahun 2021 dengan memasukkan kredi

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W Q E V
F᠎ F A A᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B​ A Z U
 
faq/2022/06/02/000155228_1234.txt · Last modified: (external edit)