faq:2022:06:02:000155227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemasukan kembali ke TLDDP atas retur BKP yang awalnya di kirim ke KPBPB
Jawaban
Berdasarkan PMK 173 tahun 2021 bahwa atas retur barang yang dikembalikan karena retur bukan merupakan penyerahan sehingga tidak dikenakan PPN dengan catatan Pengusaha di KPBPB juga harus membuat PPBJ terlebih dahulu sebelum BKP di retur ke TLDDP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion