faq:2022:06:02:000155225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tata cara kompensasi atas LB di aplikasi Espt pph 21 dengan rincian LB dari masa sebelumnya apakah bisa mengurangi KB pada masa berikutnya
Jawaban
Pada dasarnya LB pada aplikasi espt pph 21 memungkinkan dalam hal pembetulan karena aplikasi ini tidak menerima kelebihan pembayaran. atas status LB yang disebabkan pembetulan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan memastikan pada bagian induk telah memilih masa apa atas kompensasi kelebihan. dan pada masa yang dikompensasi juga dipastikan telah mencentang kolom masa atas kelebihannya dengan menginputkan nominal LB nya
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155225_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion