faq:2022:06:02:000155224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
omset WP pada september 2021 sudah melebihi 4,8 M namun baru dikukuhkan sebagai PKP sekarang
Jawaban
Secara ketentuan pada PMK 18 tahun 2021 bahwa PKP dapat mengkreditkan PM nya sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebesar 80% dari Pajak Keluarannya. Tinggal melaporkan SPT masa PPN dengan ketentuan dilaporkan akhir tahun (desember) sebagai contoh kasus diatas pelaporannya adalah masa 09-12 2021 dan masa 01-05 2022. Sesuai lampiran XVIII PMK 18 tahun 2021
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155224_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion