faq:2022:06:02:000155179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak bagaimana ya cara hapus laporan SPPH kebijakan II (SPPH sudah dikirim) link: https://twitter.com/taexgiveon/status/1532247489352732672
Jawaban
ini bisa digali kembali ya, kenapa laporan SPPH nya mau dihapus ? Kalau yang dimaksud dihapus ini adalah wp mau mencabut SPPH yang telah disampaikan, maka bisa sampaikn pasal 12 ayat 4 pmk 196/2022. Pencabutan SPPH dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155179_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion