faq:2022:06:02:000155178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Mrth_os/status/1532258139835604993 @kring_pajak izin bertanya bapak/ibu, untuk jasa pembuatan barcode apakah dikenakan pph pasal 23???
Jawaban
jenis jasa lain yang dikenakan pph 23 adalah jenis jasa yang masuk kedalam jenis jasa lain sebagaimana disebutkan dalam PMK-141/2015. Tadi aku cari-cari di PMK tersebut sih memang tidak ada menyebutkan terkait jasa pembuatan barcode. Dan wp juga belum menjelaskan detail transaksinya apakah sesama wp badan atau op. Kita bisa gali terlebih dahulu untuk memastikan, apakah transaksi yang terjadi adalah transaksi antar wp badan ? Baik pemberi jasa maupun penerima jasanya ? Kemudian sampaikan seca
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155178_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion