faq:2022:06:02:000155166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q mas/mba apabila bendaharawan pemerintah dipotong PPH 22, dan WP tidak bs memperoleh bukti potong apakah kami setor sendiri? PPh 22 nya di setor sendiri atau cukup dokumen pencairan saja?
Jawaban
#22A: pm. maksudnya transaksi penjualan ke bendahara tapi gak dapet bukti pemungutan. jika nilai transaksinya lebih dari 2 jt harusnya bendahara nya mungut pph pasal 22, dan membuat bukti pemungutan pph pasal 22 yg wajib setor bendaharawannya juga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion