User Tools

Site Tools


faq:2022:06:02:000155165_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q: twitter Mas/Mbak ijin bertanya terkait ini, bukankan pembuatan SLO oleh PLN termasuk jasa ya? Tetapi ini dilakukan lgsg oleh PT. PLN, bukan pihak ketiga. Karena harganya kami mengikuti web PLN, apakah kami boleh memotong PPh atas transaksi SLO ini? https://twitter.com/EzaErieza/status/1532251553611935744


Jawaban

#27A: BUMN termasuk subjek pajak, dan penyerahan jasa yg dilakukan oleh bumn tidak dikecualikan dari objek pemotongan pph pasal 23 mas. sepanjang jasanya sesuai PMK-141/2015. kalo jasanya sesuai berarti BUMN itu dipotong pph pasal 23

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L J D Y
Y I V B C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P I K N
 
faq/2022/06/02/000155165_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)