faq:2022:06:02:000155165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: twitter Mas/Mbak ijin bertanya terkait ini, bukankan pembuatan SLO oleh PLN termasuk jasa ya? Tetapi ini dilakukan lgsg oleh PT. PLN, bukan pihak ketiga. Karena harganya kami mengikuti web PLN, apakah kami boleh memotong PPh atas transaksi SLO ini? https://twitter.com/EzaErieza/status/1532251553611935744
Jawaban
#27A: BUMN termasuk subjek pajak, dan penyerahan jasa yg dilakukan oleh bumn tidak dikecualikan dari objek pemotongan pph pasal 23 mas. sepanjang jasanya sesuai PMK-141/2015. kalo jasanya sesuai berarti BUMN itu dipotong pph pasal 23
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/02/000155165_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion